Tidak banyak perusahaan yang dapat memberikan jenjang karier yang memotivasi dengan lingkungan kerja yang suportif, unik, dan beragam serta mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan dengan kompensasi dan benefit di atas rata-rata industri. BRI salah satu tempat berkarya yang mampu memberikan ketiganya", ungkapnya. Difase itu, produk-produk yang berbasis kreativitas seperti pariwisata, start-up Everbest, Hardware, Zoya, Moorlife dan Wardah, yaitu: Hijab Face, Little Hijab, Outfit of The Day (OOTD SuksesBersama Moorlife. Jenjang Karir; benefit; Produk berkualitas Internasional, 100% Karya Bangsa Indonesia. Moorlife menghadirkan beragam produk berkualitas internasional yang dirancang sesuai dan diproduksi di Indonesia dengan bahan-bahan dari Indonesia. Bergaransi seumur hidup! Produk Moorlife dilindungi oleh Moor Lifetime Denganmenciptakan peluang bagi para keluarga Indonesia untuk memiliki penghasilan yang tidak terbatas, meningkatkan pengetahuan dan jenjang karir sehingga dapat mewujudkan harapan dan mimpi mereka. Sejak Juni 2013, Moorlife telah berkembang pesat dan sudah memiliki puluhan distributor resmi (CEO) di berbagai kota besar di Indonesia. Penetapanformasi pegawai negeri sipil daerah provinsi/ kabupaten/kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur. Pasal 133 Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan . Moorlifememiliki visi menciptakan 1 juta entrepreneur yang dilandasi nilai SEJATI (Syukur Empati Juara Antusias Tangguh Integritas). Dengan menciptakan peluang bagi para keluarga Indonesia untuk memiliki penghasilan yang tidak terbatas, meningkatkan pengetahuan dan jenjang karier sehingga dapat mewujudkan harapan serta mimpi mereka. Dipostingoleh Ida Cholida di 00.47 Tidak ada komentar: Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Label: anti, gagal, member, moorlife, stockis Pemberianbeasiswa bagi karyawan untuk menempuh jenjang S1, S2 dan S3 dan beasiswa bagi anak karyawan dan mahasiswa. Berbagi di Idul Adha, Moorlife Gelar Pemotongan dan Pembagian Daging Hewan Kurban Serentak di 37 Provinsi. Ma'ruf Amin Apresiasi CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan 2022 yang Digelar ISSF. Karir. Kontak Kami. Makanyalogika jenjang karir di LN itu tidak ada, karena sebagai profesional anda hanya mendelivery apa yg sudah disepakati, lebih dr itu prshn harus bayar, atau anda tak perlu mengasong lagi jika tak ingin dibeli gratis. Demikian sekilas info ttg jenjang karir di LN. Bagi yg mau jenjang karir spt. di tanah air, sebaiknya jadi kader partai Moorlife Minggu, 26 Mei 2013. Artikel Islami. Menghilangkan atau mngurangi balas jasa atau kekuatannya seperti kekuasaan, gengsi, dan karir. Dalam bagian passive di catat transaksi-transaksi yang menyebabkan negara itu melakukan pembayaran ke negara-negara lain. Dan dalam bagian aktiva dicatatkan transaksi-transakit yang menyebabkan W6Juoe. TENTANG MOORLIFE Menciptakan 1 Juta EntrepreneurBangsa yang Maju dimulaidari Keluarga yang Sejahtera Moorlife merupakan perusahaan yang memasarkan produk berkualitas asli buatan anak negeri dan terus berkomitmen untuk meningkatkan kehidupan keluarga menjadi lebih baik melalui bisnis penjualan langsung. Melalui sistem penjualan langsung direct selling, Moorlife terus berkembang dan melahirkan 1 Juta Entrepreneur yang tersebar di 15 provinsi yang ada di Indonesia. Moorlife mendukung para Entrepreneur untuk mencapai keluarga yang sejahtera melalui produk berkualitasnya yaitu Moorlife, Cleo Oxygen. Dukungan Moorlife kepada para Entrepreneur yaitu dengan memberikan pelatihan dan bimbingan eksklusif agar mereka mampu mengembangkan bisnis serta mengatur penghasilannya sendiri. Hermanto Tanoko Hermanto Tanoko merupakan seorang entrepreneur sekaligus founder dari Moorlife. Berkat kepiawaiannya serta pengalamannya dalam berbisnis selama lebih dari 40 tahun, Hermanto Tanoko berhasil melakukan ekspansi ke berbagai bidang bisnis hingga melahirkan Moorlife. Melalui Moorlife, Hermanto Tanoko ingin menciptakan 1 juta entrepreneur, sehingga masyarakat bisa bergabung dan ikut dalam jaringan entrepreneur SEJATI. Berkat Kerajaan bisnisnya inilah, Hermanto Tanoko berhasil menduduki ke posisi 9 dari 10 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2022. Company Profile Moorlife Moorlife Entrepreneur Sejati Memiliki rasa syukur yang tinggi dan selalu mensyukuri apa yang kita miliki saat ini. Memiliki kemampuan Empati sehingga mampu memposisikan diri sebagai orang lain. Memiliki mental juara dan mental pemenang. Selalu bersemangat dalam menjalani berbagai rintangan dan permasalahan. Menjadi pribadi yang tangguh serta kuat dalam menghadapi segala rintangan. Memegang erat nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. MISI Meningkatkan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih bahagia, sehat dan sukses VISI Menjadi perusahaan Direct selling terdepan dan terpercaya di Indonesia Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Namun Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar bahaya, jahalah ketidakjelasan dan zhulm merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak. Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Transaksi akad antara pihak penjual ba’i dan pembeli al-musytari dilakukan atas dasar suka sama suka an taradhin dan tidak ada paksaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ِﻣ ٍضا َ ﺮَـﺗ ْ ﻦَﻋ ًة َ رﺎَ ِ ﲡ َنﻮُﻜَﺗ ْنَأ ﻻِإ ِﻞِﻃﺎ َﺒْﻟﺎِﺑ ْ ﻢُﻜَﻨ ْـﻴ َـﺑ ْ ﻢُﻜَﻟا َ ﻮ ْﻣَأ اﻮُﻠُﻛْﺄَﺗ ﻻ اﻮُ ﻨ َﻣآ َ ﻦﻳ ِﺬﱠﻟا ﺎ َﻬﱡـﻳَأ ﺎ َﻳ ْ ﻢُﻜْﻨ ج “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” QS. An-Nisa 429 Rasulullah bersabda ٍضا َ ﺮَـﺗ ْ ﻦَﻋ ُﻊْ ﻴ َـﺒْﻟاﺎَﱠﳕِإ . Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka. HR. Ibnu Majah dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah, no. 2185 dan Irwaaul Ghalil, no. 1283 Dalam moorlife jika pembeli memang hanya ingin melakukan pembelian saja dan tidak tertarik menjadi member maka tidak ada unsur paksaan untuk menjadi member. Transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka dimana tidak ada juga unsur paksaan untuk membeli produk. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dan hadist Rasulullah di atas. Barang yang diperjualbelikan al-mabi’ suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan gharar. Barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang jelas. Sesuai bentuk dan kualitas barang yang dicantumkan didalam katalog. Jadi tidak ada unsur penipuan dan konsumen tidak akan dirugikan. Selain itu produk atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan, produknya juga bermanfaat karena merupakan produk homeware yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Produk terbuat dari bahan berkualitas food grade tinggi sehingga sangat aman, tidak berbahaya karena tidak mengandung senyawa kimia plastik atau zat pewarna beracun yang dapat mengakibatkan kerusakan sel sel jaringan tubuh dan mengganggu organ vital tubuh manusia. Bebas BPA bisphenol A, karena menggunakan biji plastik murni bukan hasil daur ulang, sehingga aman untuk bayi. Selain itu, produk moorlife dilindungi oleh moorlife time guarantee yang memberikan perlindungan seumur hidup untuk semua produk yang mengalami kerusakan kecuali akibat penggunaan yang salah. Penggantian tersebut dapat diklaim ke kantor moorlife. Berikut adalah kerusakan yang tidak mendapat garansi penggantian produk produk memuai atau melengkung akibat diisi carian panas yang ekstrim atau terkena paparan panas dengan jangka waktu lama, produk berubah warna akibat sisa makanan dan minuman yang sulit dibersihkan nodanya, produk robek / pecah akibat pukulan benda keras, produk rusak / cacat akibat gigitan, produk tergores akibat benturan atau gesekan dengan benda lain, produk tersayat benda tajam dan produk berubah bentuk karena pengaruh benda panas disekitarnya. Sejauh ini tidak ada keluhan mengenai kualitas maupun bentuk produk. Hanya saja dalam pengiriman produk dari pusat yang mengalami kendala, dimana terkadang dalam proses pengiriman tersebut terjadi keterlambatan yang mengakibatkan member harus menunggu lama. Barang-barang yang diperjualbelikan memiliki harga yang wajar. Komisi yang diperoleh 30% dari hasil penjualan produk. Artinya jika produk seharga maka merupakan komisi bagi member. Berarti member memperoleh produk dari distributor seharga dan menjualnya seharga katalog sehingga tidak ada kenaikan harga terhadap Dari segi harga sudah jelas, tidak ada produk yang dijual melebihi harga produk yang tertera di katalog. Status keabsahan hukum bisnis MLM dan keharaman bisnis money game adalah sebagai berikut “Bisnis MLM diperbolehkan dengan syarat barang yang dijual adalah halal dan komisi yang diperoleh adalah murni dari penjualan, bukan dari banyaknya uang keanggotaan referall yang diperoleh. Sebab, jika keuntungan berasal dari banyaknya uang keanggotaan termasuk money game yang diharamkan karena adanya unsur gharar ketidakjelasan”. Pengambilan keuntungan ini sesuai dengan dalil tentang perdagangan yang bermakna mutlak, yaitu tanpa ada ketentuan batas maksimal laba yang tak boleh dilampaui. Misalnya firman Allah SWT ﺎ َﻬﱡـﻳَأ ﺎ َ ﻳ ْ ﻢُﻜْﻨ ِﻣ ٍضا َ ﺮَـﺗ ْ ﻦَﻋ ًة َ رﺎَ ِ ﲡ َنﻮُﻜَﺗ ْنَأ ﻻِإ ِﻞِﻃﺎ َ ﺒْﻟﺎِﺑ ْ ﻢُﻜَﻨ ْ ـﻴ َ ـﺑ ْ ﻢُﻜَﻟا َ ﻮ ْ ﻣَأ اﻮُﻠُﻛْﺄَﺗ ﻻ اﻮُﻨ َ ﻣآ َ ﻦﻳ ِﺬﱠﻟا ج 46 Wawancara Kepada Master Moorlife Lubuk Sikaping Ibu Herwina “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan tijarah yang berlaku dengan suka sama suka saling ridha di antara kamu.” QS An Nisaa` 4 29. Ayat ini menunjukkan bolehnya perdagangan tijarah, yang sekaligus menunjukkan juga bolehnya mencari laba ar ribhu. Sebab pengertian perdagangan tijarah adalah aktivitas jual beli dengan tujuan memperoleh laba. Selain itu sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, Anas bin Malik radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual!” Menanggapi permintaan ini, beliau Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya “sesungguhnya Allah-lah yang menentukan pergerakan harga, Yang menyempitkan rezeki dan Yang melapangkannya. Sedangkan aku berharap untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorangpun yang menuntutku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa darah atau harta kekayaan.” HR. Abu Dawud, no 3453, Tirmidzi, no. 1314 dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab Misykatul Mashabih, no. 2894. Alasan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam menolak untuk menentukan harga jual adalah isyarat nyata bahwa membatasi harga jual atau mengekang kebebasan pedagang dalam menjual dagangannya adalah bentuk kezhaliman. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pedagang bebas dalam menentukan harga jual dan besaran keuntungan yang ia inginkan dengan syarat para pedagang dilarang menempuh cara-cara yang tidak terpuji dalam meraup keuntungan. Harga dari produk moorlife dapat dikatakan lebih murah dari produk sejenis seperti tupperware. Karena moorlife diproduksi sendiri di Indonesia sedangkan tupperware merupakan produk hasil produksi perusahaan di Amerika sehingga adanya tambahan pembayaran atas royalti ke Amerika. Dalam marketing plannya, moorlife tidak mengandung unsur skema piramida dimana dalam skema piramida ini distributor yang lebih dulu masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan downline di bawahnya. Namun di dalam moorlife, distributor yang lebih dulu masuk memang mendapatkan 1,5% dari omset penjualan tetapi tidak mengambil hak dari downline nya. Artinya downline nya tetap memperoleh haknya sebesar 30% sesuai dengan perjanjian dimuka. 1,5 % bukanlah pasif income bagi upline. Hal itu merupakan bentuk dari keuntungan penjualan produk karena upline berhasil menjual produknya kepada para downline nya. Akan tetapi, jika entrepreneur hanya memperoleh 3 downline dibawahnya, maka ia tidak bisa naik tingkat menjadi Entrepreneur Head EP-H sehingga tidak memperoleh 1,5% dari total penjualan downlinenya dan dalam Ekonomi Islam hal ini dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Selanjutnya keharusan member untuk membeli produk berdasarkan ketentuan selama rentang waktu enam bulan sebagai syarat pembaharuan keanggotaan juga tidak dibenarkan dalam Islam karena setelah jual beli, konsumen tidak boleh dibebankan lagi dengan berbagai syarat dan itu merupakan bentuk kezaliman. Perusahaan moorlife tidak menargetkan penghimpunan dana dan menekankan pada penjualan produk sebab tujuan dari sistem multi level marketing yang diterapkan oleh perusahaan moorlife adalah untuk pendistribusian produk. Artinya produk bukan dijadikan sebagai kedok atau kamuflase sehingga bukan merupakan arisan berantai money game yang menyerupai judi karena produk merupakan prioritas utama. Perusahaan moorlife tidak menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja. Harus ada kemauan, jika ingin sukses maka harus berusaha untuk memasarkan produk, sehingga sesuai dengan kaidah Al-Ghunmu bi al Ghurmi yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Komisi yang diberikan perusahaan memang didasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume penjualan. Pembagian bonus serta komisi penjualan telah dijelaskan sebelumnya dan member baru akan diberikan buku panduan sehingga tidak ada hal yang ditutupi oleh perusahaan. Serta tidak menimbulkan igra’ atau daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai dengan kewajibannya dalam rangka memperoleh bonus atau komisi tersebut karena sudah dijelaskan, bonus atau komisi didapat berdasarkan hasil volume penjualan produk dan nisbahnya sudah ditetapkan di awal. Selain itu, tidak ada sistem penurunan jenjang karir. Misalnya member yang telah berada ditingkat leader, tidak mencapai target penjualan, maka tidak akan turun tingkat menjadi head. Melainkan tetap menjadi leader. Di dalam moorlife juga terdapat pelatihan para member untuk memberikan ilmu seputar sistem kerja MLM moorlife ini dan setiap bulannya juga diadakan seminar serta acara-acara yang telah di programkan oleh CMN. Pembeli produk pun bukan hanya dari kalangan member saja, kalangan non member pun melakukan pembelian. Bahkan menurut ibu Herwina ada seorang pembeli yang rutin membeli produk namun tidak ingin menjadi member, dan tidak ada paksaan bagi pembeli tersebut untuk menjadi member. Dan terkadang ibu Herwina memberikan diskon 15% bagi non member yang melakukan pembelian. Dalam hal pengawasan, MLM syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah DPS untuk mengontrol jalannya sistem MLM agar tetap berada dijalan yang disyariatkan. Namun, MLM moorlife tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah DPS namun sistemnya diawasi oleh kantor pusat dan apabila terjadi pelanggaran kode etik maka konsekuensinya adalah dikeluarkan dari member. Akan tetapi menurut hemat penyusun, hal ini tidak menjadi masalah karena dalan fatwa DSN MUI sendiri tidak mengharuskan sebuah MLM memiliki Dewan Pengawas Syariah DPS asalkan sistem operasionalnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan tidak keluar dari jalur yang semestinya. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Strategi pemasaran multi level marketing produk moorlife ditinjau dari perspektif ekonomi Islam dapat disimpulkan bahwa strategi pemasaran multi level marketing produk moorlife kurang sesuai menurut ekonomi Islam dengan temuan 1. Entrepreneur yang tidak memperoleh 4 downline dibawahnya maka ia tidak bisa naik ke tingkat Entrepreneur Head EP-H sehingga tidak memperoleh 1,5% dan itu merupakan bentuk eksploitasi. 2. Pembelian produk selama kurun waktu 6 bulan bagi para member dengan nominal tertentu sebagai pembaharuan anggota tidak sesuai dengan Ekonomi Islam karena dalam jual beli konsumen tidak boleh dibebankan dengan syarat tertentu dan itu merupakan bentuk kezaliman. B. Saran Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada perusahaan moorlife, ada beberapa saran yang dapat penyusun berikan antara lain 1. Perusahaan moorlife harus tetap mempertahankan sistem pemasaran multi level marketing produknya untuk tidak keluar dari jalur yang semestinya dan bahkan lebih mengedepankan nilai-nilai ekonomi Islam. 2. Perusahaan hendaknya mendaftarkan produk dan sistem MLM moorlife ini ke Majelis Ulama Indonesia MUI untuk memperoleh Sertifikat Syariah agar konsumen khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas umat muslim terbesar didunia lebih percaya bahwa produk moorlife layak dan halal untuk digunakan dan sistem pemasarannya juga tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3. Bagi peneliti selanjutnya karya ilmiah ini dapat dijadikan referensi serta dapat mengembangkan penelitiannya tentang ekonomi dan bisnis Islam sesuai dengan perkembangan zaman. DAFTAR KEPUSTAKAAN Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa. 2014. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung Alfabeta Assauri,Sofjan. 1987. Manajemen Pemasaran. Jakarta Raja Grafindo Persada Clothier, Peter J. 1994. Meraup Uang Dengan Multi Level Marketing Pedoman Praktis Menuju Network Selling yang Sukses. Jakarta Gramedia Pustaka Utama Djalimin, Judirman. 2016. Sudah Lama di MLM, Kenapa Belum Sukses?. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama Griffiths, Andrew dan Wayne Toms. 2011. 101 Rahasia Antigagal Membangun Bisnis Jaringan. Jakarta Tangga Pustaka Harefa, Andrias. 1999. MLM dan Penggandaan Uang. Jakarta Gramedia Pustaka Utama Harefa, Andrias. 1999. Multi Level Marketing Alternatif Karir Dan Usaha Menyongsong Milinium Ketiga. Jakarta Gramedia Pustaka Utama Herdiansyah, Haris. 2015. Wawancara, Observasi dan Focus Group Sebagai Instrument Penggalian Data kualitatif. Jakarta Rajawali Pers Jauhari, Sofwan. 2013. MLM Syariah, Buku Wajib Wirausahawan Muslim Praktisi MLM Syariah. JakartaMujaddidi Press Kasmir dan Jakfar. 2003. Studi Kelayakan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta Kencana Kotler, Philip dan Kevi Lane Keller. 2008. Manajemen Pemasaran Edisi Ketiga Belas. Jakarta PT. Erlangga Novitasari, Dyna. 2012. 25 Bisnis Sampingan untuk Karyawan. Yogyakarta G-Media Rangkuti, Freddy. 2009. Strategi Promosi Yang Kreatif, edisi pertama, cetakan pertama. Jakarta Gramedia Pustaka Utama Rivai, Veithzal dan Andi Buchari. 2009. Islamic Economics. Jakarta PT Bumi Aksara Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Marketing Membangun dan Mengembangkan Bisnis dengan Praktik Marketing Rasulullah SAW . Jakarta Gramedia Pustaka Utama Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Peneltian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta Graha Ilmu Skripsi Susanti Eli. BP. 3209. 061. Kajian tentang Penjualan Melalui Jaringan Multi Level Marketing Menurut Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Studi kasus Herbal Penawar Al-Wahida HPA cabang Bukittinggi Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta Sunyoto, Danang. 2013. Teori, Kuesioner& Analisis Data untuk Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta Graha Ilmu Wijaya, Tony. 2013. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis Teori dan Praktik. Yogyakarta Graha Ilmu Jurnal Baju Pramutoko. Vol 10 No. ISSN 1693-6094. Analisa Penjualan Melalui Sistem Multi Level Marketing di Kota Kediri Jurnal Indah Fitriana Sari. Vol 5 No. ISSN 2088-6365. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Haji dan Umrah Melalui Sistem Multi Level Marketing di PT. Arminareka Perdana Yogyakarta Di akses pada 10 Januari 2017 pukul WIB Diakses pada 18 Oktober 2016 WIB Diakses pada 31 Januari 2017 pukul WIB diakses pada 8 September 2016 di akses pada 13 Desember pukul WIB PEDOMAN WAWANCARA No Pertanyaan 1. Bagaimana cara untuk mendaftar menjadi member moorlife? 2. Apakah ada keharusan menjadi member apabila membeli produk diatas Dan apa saja keuntungan yang diperoleh? 3. Bagaimana sistem jenjang karir di moorlife ini? Apakah menggunakan sistem piramida? 4. Apabila tidak mencapai target penjualan apakah ada sistem penurunan jenjang karir? 5. Apa maksud dari Lifeperform bonus, Lifestyle bonus, dan E-Reward? 6. Apakah Recruitment gift yang diberikan dalam bentuk uang? 7. Mengapa setiap tingkatan di jenjang karir moorlife ini diharuskan membeli produk dalam rentang waktu enam bulan? 8. Islam sangat melarang umatnya menggunakan sesuatu yang membahayakan dirinya maupun orang lain lalu apakah produk moorlife ini aman untuk digunakan sehari-hari? 9. Apakah barang yang diperjualbelikan sesuai dengan katalog? Baik dari segi harga, bentuk maupun kualitasnya? 10. Menurut Fatwa DSN tidak diperbolehkan adanya biaya yang berlebihan yang merugikan konsumen lalu bagaimana moorlife menetapkan harga yang sesuai? 11. Apakah ada sistem garansi moorlife ini? Bagaimana kriteria produk yang memperoleh garansi? 12. Apakah ada keluhan dari konsumen mengenai produk? 13. Komisi yang diperoleh dari perekrutan anggota tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk ke dalam kegiatan money game. Apakah moorlife menetapkan perolehan komisi yang demikian? Dan apakah pembagian komisi mempengaruhi harga? 14. Apakah keuntungan yang diperoleh disesuaikan dengan kaidah Al-Ghunmu bi Al-Ghurmi atau keuntungan sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan? 15. Mengapa harga dari produk moorlife ini lebih murah daripada produk sejenis? 16. Islam tidak membenarkan menjual produk dengan harga murah untuk mencapai poin-poin tertentu. Apakah sistem poin berlaku dalam moorlife? 17. Apakah produk moorlife ini hanya dikonsumsi oleh kalangan member saja? 18. Apakah sistem MLM moorlife ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah DPS? Lalu jika terjadi pelanggaran, siapa pihak yang berwenang melakukan tindakan? 19. Apakah dalam transaksinya terdapat transparansi? FATWA menggunakan jejaring pemasaran network marketing atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing MLM telah dipraktikkan oleh masyarakat; b. bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti ter-sebut pada butir a telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah; c. bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti ter-sebut pada butir a dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan; d. bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas meng Jenjang Karir Di Moorlife. Melalui varian produk inilah kehidupan keluarga Indonesia menjadi lebih mudah dan lebih sehat Selain itu kehadirannya juga membuka peluang bagi para keluarga Indonesia untuk mempunyai penghasilan yang tidak terbatas meningkatkan pengetahuan dan jenjang karir sehingga dapat mewujudkan harapan dan mimpi mereka. Cara Joint Moorlife 0812 3525 6063 Tsel Youtube from CARA JOINT MOORLIFE 0812-3525-6063 … Jenjang Karir CMN Di CMN Cleo Moorlife Novelty para entrepreneur tidak hanya jualan produk saja tetapi ada jenjang levelnya juga looh Berikut adalah levellevel di CMN Info BBM757B960B ato WA085784767686 Keterangan 1 Level yang pertama dinam. CMN MOORLIFE Jenjang Karir di Moorlife CMN Di CMN Cleo Moorlife Novelty para entrepreneur tidak hanya jualan produk saja tetapi ada jenjang levelnya juga Berikut adalah level level di CMN. MoorlifeCMN Jenjang Karir di Moorlife CMN Di CMN Cleo Moorlife Novelty para entrepreneur tidak hanya jualan produk saja tetapi ada jenjang levelnya juga Berikut adalah level level di CMN 1 Level yang pertama dinamakan EP entrepreneur dimana member masih. Moorlife Ira Surabaya Jenjang Karir CMN Di CMN Cleo Moorlife Novelty para entrepreneur tidak hanya jualan produk saja tetapi ada jenjang levelnya juga looh Berikut adalah levellevel di CMN Info BBM757B960B ato WA085784767686 Keterangan 1 Level yang pertama dinama. Cara Joint Moorlife 0812 3525 6063 Tsel Youtube RESELLER MOORLIFE Moorlife Ira Surabaya Jenjang Karir CMN MOORLIFE INDONESIA MoorlifeCMN distributor Melalui varian produk inilah kehidupan keluarga Indonesia menjadi lebih mudah dan lebih sehat Selain itu kehadirannya juga membuka peluang bagi para keluarga Indonesia untuk mempunyai penghasilan yang tidak terbatas meningkatkan pengetahuan dan jenjang karir sehingga dapat mewujudkan harapan dan mimpi mereka.